Taman Nasional Karimunjawa merupakan gugusan kepulauan berjumlah 22 pulau yang terletak di Laut Jawa, mempunyai luas 111.625 Ha. Taman Nasional Karimunjawa ditetapkan sebagai Cagar Alam Laut melalui SK Menhut No.123/Kpts-II/1986 kemudian pada tahun 1999 melalui Keputusan Menhutbun No.78/Kpts-II/1999 Cagar Alam Karimunjawa dan perairan sekitarnya seluas 111.625 Ha diubah menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa. Tahun 2001 sebagian luas kawasan TN Karimunjawa seluas 110.117,30 Ha ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan dengan Keputusan Menhut No.74/Kpts-II/2001.
Permasalahan yang menonjol dalam mengelola kawasan ini adalah perlindungan ekosistem perairan laut. Hal ini disebabkan karena kawasan Karimunjawa adalah salah satu dari tiga pusat perikanan yang diandalkan di Jawa Tengah, dan fakta bahwa sebagian besar penduduknya yang berjumlah lebih dari 8.800 jiwa adalah nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya perikanan. Oleh karena itu sumber daya perikanan menjadi andalan dalam pengembangan perekonomian di kawasan ini. Permasalahan timbul disebabkan karena dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang cenderung berlebihan (over fishing) terutama pada jenis ikan pelagis kecil, usaha penangkapan ikan yang merusak ekosistem terumbu karang yaitu dengan penggunaan apotas atau sianida maupun jaring yang merusak terumbu karang.
Saat ini Taman Nasional Karimunjawa dikelola oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa dengan tugas utama melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa dalam rangka konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam pengelolaan terdapat banyak tantangan untuk memadukan konservasi dan pembangunan ekonomi yang memerlukan dukungan seluruh pihak.
>> http://bit.ly/2s8LnxD
>> Laxman
>> http://bit.ly/2qJ8lJF
>> http://bit.ly/2qJlDpw
Laxman solusi styles kamu setiap saat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar